Sabtu, 23 Januari 2010

Tentang Pegadaian

Pernahkah anda menggunakan jasa pegadaian, apakah sebenarnya pegadaian itu. Berikut saya jelaskan.

Pengertian
Pengertian Gadai dan Perusahaan Umum Pegadaian di Indonesia adalah sebagai berikut:
*Gadai
Menurut Kitab Undang-Undang Hukum Perdata Pasal 1150 gadai adalah suatu hak yang diperoleh seseorang yang mempunyai piutang atas suatu barang bergerak.
*Perusahaan Umum Pegadaian
Perum Pgadaian adalah satu-satunya badan usaha di Indonesia yang secara resmi mempunyai izin untuk melaksanakan kegiatan lembaga keuangan berupa pembiayaan dalam bentuk penyaluran dana ke masyarakat atas dasar hukum gadai.

Tugas Pokok Pegadaian
Tugas pokok pegadaian adalah memberi pinjaman kepada masyarakat atas dasar hukum gadai agar masyarakat tidak dirugikan oleh kegiatan lembaga keuangan informal yang cenderung memanfaatkan kebutuhan dana mendesak dari masyarakat.

Kegiatan Usaha
Dana yang diperlukan oleh Perum Pegadaian untuk melakukan kegiatan usahanya berasal dari:
1. Pinjaman jangka pendek dari perbankan
2. Pinjaman jangka pendek dari pihak lainnya(utang kepada rekanan, utang kepada nasabah, utang pajak, biaya yang masih harus dibayar, pendapatan diterima dimuka dll.
3. Penerbitan Obligasi
4. Modal Sendiri, yang terdiri dari:
- Modal awal, yaitu kekayaan negara di luar APBN
- Penyertaan modal pemerintah
- Laba ditahan

Dana yang telah berhasil dihimpun kemudian digunakan untuk mendanai kegiatan usaha Perum Pegadaian. Dana tersebut antara lain digunakan untuk hal-hal berikut:
a. Uang kas dan dana likuid lain
b. Pembelian dan pengadaan berbagai macam bentuk aktiva tetap dan inventaris
c. Pendanaan kegiatan operasional
d. Penyaluran dana
e. Investasi lain

Produk jasa yang ditawarkan oleh Perum Pegadaian kepada masyarakat meliputi sebagai berikut:
a. Pemberian pinjaman atas dasar hukum gadai
b. Penaksiran nilai barang
c. Penitipan barang
d. Jasa lainnya.

Semoga Bermanfaat ^^

Tidak ada komentar: