Rabu, 28 Oktober 2009

Proses Penyusunan Undang-Undang

- Badan Legislasi/Baleg menyusun rencana pembuatan undang-undang bersama Departemen Hukum dan HAM.
- Hasilnya ditetapkan dan didokumentasikan dalam Program Legislasi Nasional(prolegnas).
- Prolegnas dibawa ke dalam rapat Badan Musyawarah/ Bamus DPR.
- Dibentuk Panitia Khusus/Pansus untuk pembahasan RUU hasil keputusan Bamus.
- Presiden menunjuk menteri-menteri yang akan turut membahas RUU melalui Surat Presiden.
- Menteri-menteri yang diutus presiden dan Pansus RUU menggelar Rapat Kerja Tingkat Pertama untuk menentukan Daftar Inventaris Masalah(DIM).
- Raker pertama ditindaklanjuti dengan raker-raker lanjutan sesuai kebutuhan.
- Dibentuk panitia kerja yang bertugas mematangkan pembahasan RUU. Anggota panitia kerja dipilih dari anggota pansus.
- Dibentuk tim perumus.
- Dibentuk tim sinkronisasi
- Digelar rapat pleno pansus untuk membacakan hasil pembahasan RUU.
- Badan Musyawarah dan pimpinan DPR menggelar rapat untuk menetapkan jadwal Rapat Paripurna guna pengesahan RUU.
- Rapat Paripurna.
- Presiden menandatangani UU dan dimasukkan ke dalam lembaran negara.

Tidak ada komentar: