Selasa, 26 Januari 2010

Pengertian Asuransi Syariah

Dalam kitab-kitab Islam para ulama sering menyebut asuransi syariah dengan at-ta'min atau at-takaful. Jadi penamaan Asuransi Takaful sebetulnya kurang tepat, karena artinya Asuransi Asuransi. Istilah Takaful berasal dari fikrah(konsep) Syekh Abu Zahra, seorang ulama fiqih yang sangat terkenal di Mesir, dan banyak yang menulis kitab-kitab fiqih yang menjadi rujukan ulama-ulama setelahnya. Dalam kitabnya at Takaful al Ijtimaa'i Fi al Islam(Jaminan Sosial Dalam Islam), Zahra mengatakan, pengertian yang paling tepat untuk makna at takaful al ijtimaa'i ialah sabda Nabi SAW:
Almu'minu lilmu'mini kalbunyaani yasyuddu
ba'duhu ba'dan
(HR Bukhari Muslim)
"Mu'min terhadap mu'min yang lain seperti suatu bangunan memperkuat satu
sama lain"
Matsalul mu'miniinafii tawaaddihim
wataroohumihim wata'aathufihim kama
tsalil jasadi adzasytakaa minhu 'udwun tadaa'alahu sairuljasadi bisahri
walhuma
(HR Bukhari Muslim)
"Orang-orang mu'min dalam kecintaan dan kasih sayang mereka seperti satu
badan, apabila salah satu anggota badan menderoita sakit maka seluruh
badan merasakannya"

Jadi Takaful(asuransi syariah) dalam pengertian muamalah adalah saling memikul risiko diantara sesama peserta sehingga antara satu dengan yang lainnya menjadi penanggung atas risiko yang muncul.

Saling pikul risiko ini dilakukan atas dasar saling tolong menolong dalam kebaikan dengan cara masing-masing mengeluarkan dana tabarru(dana kebaikan/derma) yang ditujukan untuk menanggung risiko.
Takaful dalam pengertian ini sesuai dengan Al_Quran surat Al-Maidah(QS 5:2)
Wata'awanu 'alal birri wat taqwa wala ta'awanu 'alal itsmi wal udwan
"Dan tolong menolonglah kamu dlam(mengerjakan) kebajikan dan takwa dan jangan tolong menolong dalam berbuat dosa dan pelanggaran

Tidak ada komentar: