Selasa, 26 Januari 2010

Pengertian Bank

Berikut ini adalah beberapa pengertian BANK:
1. Menurut Prof. GMV. Stuart

Bank adalah suatu badan yang bertujuan untuk memuaskan kebutuhan kredit dengan uang yang diperolehnya dari orang lain maupun dengan jalan memperedarkan alat-alat penukar baru berupa uang giral.
2. Menurut Pierson
Bank adalah badan yang menerima kredit, maksudnya adalah yang menerima simpanan dari masyarakat dalam bentuk giro, deposito berjangka, dan tabungan. Untuk mengelola simpanan masyarakat dan membayar biaya operasional, maka bank menyalurkan dana tersebut dalam bentuk investasi, untuk keperluan spekulasi dan memberikan kredit secara besar-besaran kepada bank lain atau pemerintah.
3. Menurut Somary
Bank adalah badan yang aktif memberikan kredit kepada nasabah, baik dalam jangka pendek jangka menengah maupun jangka panjang. Dana yang diperlukan dalam pemberian kredit berasal dari pemerintah dan modal saham untuk swasta. Apabila modal disetor tersebut tidak mencukupi kebutuhan, bank dapat mengumpulkan dana melalui:
a. Kredit likuiditas dari bank sentral
b. Pinjaman dari bank-bank dalam dan luar negeri.
c. Menerbitkan obligasi
d. Menerbitkan saham baru
e. Menerbitkan sertifikat bank
Keuntungan bank semacam ini diperoleh dari selisih bunga dari kredit yang diberikan dengan bunga kredit yang diterima(kredit likuiditas, pinjaman bank, obligasi dan sertifikat bank)
4. Menurut UU No.14 tahun 1967
Bank adalah lembaga keuangan yang usaha pokoknya memberikan kredit dan jasa-jasa dalam lalu lintas pembayaran dan peredaran uang.
5. Menurut UU No.7 tahun 1992
Bank adalah badan usaha yang menghimpun dana dari masyarakat dalam bentuk simpanan dan menyalurkannya kepada masyarakat dalam rangka meningkatkan taraf hidup rakyat
6. Menurut UU No.10 tahun 1998
Bank adalah badan usaha yang menghimpun dana dari masyarakat dalam bentuk simpanan dan menyalurkannya kepada masyarakat dalam bentu kredit dan atau bentuk-bentuk lainnya dalam rangka meningkatkan taraf hidup rakyat banyak.

Tidak ada komentar: